Senin, 02 Februari 2009

Rakyat Harus Ikut Awasi Peredaran Pupuk


Padang, Singgalang



Pemerintah berharap masyarakat turut perperan aktif dalam mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi. Lantaran nama semua distributor telah diumumkan. Ini, penting agar masalah kelangkaan pupuk di Sumbar dapat teratasi.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperindag Sumbar, Syafrial, di Padang, Senin (2/2). Menurutnya, pendistribusian pupuk secara terbuka itu dinilai mampu mencegah terjadinya penyelewengan.


“Kita menghimbau masyarakat agar membantu mengawasi pendistribusian pupuk bersubdisi. Karena distributornya sudah kita umumkan melalui media massa setempat,” katanya.Ia menyebutkan, pengumuman nama distributor dan pengecer pupuk bersubsidi itu merupakan upaya pemerintah mempermudah jalur distribusi pupuk. Sehingga mudah pula untuk mengawasinya.Ia menyebutkan, pengawasan masyarakat penting agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan.


“Masyarakat bisa melaporkan jika pendistribusiannya tidak tepat sasaran,” katanya.Jatah pupuk urea bersubsidi untuk Sumbar pada 2009 bertambah menjadi 82.950 ton/bulan dan pada tahun ini hanya sebanyak 71.745 ton yang dialokasi untuk 19 kabupaten/kota. Sementara kebutuhan pupuk secara riil untuk sektor pertanian dan perkebunan di Sumbar mencapai 139 ribu ton tiap bulannya.Beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sumbar bersama PT PUSRI PPD Sumbar, telah mentetapkan 48 distributor pupuk bersubsidi untuk Sumbar.Bagi distributor yang melanggar ketentuan dalam pendistribusian pupuk, maka pihak terkait akan meninjau ulang atau kapan perlu mencabut izin distributornya.“Ke-48 distributor yang ditunjuk itu adalah perusahaan yang telah melewati serangkaian seleksi,” terangnya.


Syafrial menerangkan, distributor yang ditunjuk untuk tiap-tiap kabupaten/kota adalah Kabupaten Pasaman empat distributor, Kabupaten Pasbar, empat perusahaan, Kabupaten Padang Pariaman, lima, Kota Pariaman, satu, Kabupaten Pessel, dua, Kota Padang, satu, Kabupaten 50 Kota, enam, Kota Payakumbuh, satu, Kabupaten Tanah Datar, tiga, Kota Padang Panjang, satu, Kabupaten Solok, tujuh, Kota Solok, satu, Kabupaten Agam, tiga, Kota Bukittinggi, satu, Kabupaten Sijunjung, dua, Kota Sawahlunto, satu, Kabupaten Dharmasraya, tiga dan Kabupaten Solok Selatan dua perusahaan. (307)


hariansinggalang.co.id


Tidak ada komentar: